Ombudsman Republik Indonesia merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk BUMN, BUMD, dan BHMN, serta swasta atau perorangan yang turut menyelenggarakan pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD.
Sebagai wujud upaya peningkatan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Universitas Bengkulu, pada hari Kamis, 8 Mei 2014 dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Universitas Bengkulu dengan Obudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu. Bertempat di ruang Rapat Utama Rektorat Universitas Bengkulu, penandatanganan dilakukan oleh Rektor Unib, Dr. Ridwan Nurazi, SE, M.Sc, dan Herdi Puryanto, SE, selaku kepala perwakilan Ombudsman Provinsi Bengkulu.
Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan kerja sama antara kedua belak pihak dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya Nota Kesepahaman ini akan menjadi pedoman dalam mencapai tujuan dimaksud.
Turut hadir dalam penandatangan Nota Kesepahaman tersebut Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, S.Ag, M.Pd dan anggota Ombudsman pusat, Kartini Istiqomah. Gubernur Bengkulu dalam sambutannya menyampaikan usaha-usaha yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam upaya peningkatan mutu pelayanan publik.
Views: 14